Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Ombudsman Republik Indonesia melakukan verifikasi lapangan terhadap indikator-indikator yang menjadi penilaian dalam opini pengawasan publik di Ruang Rapat Ayem Tentrem, Dinsos P3A Gunungkidul.
Setiap tahunnya, Dinsos P3A rutin mendapatkan penilaian dari Ombudsman terkait kinerja pengawasan publik. Yang membanggakan, nilai yang diperoleh oleh Dinsos P3A terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini mencerminkan upaya berkelanjutan dari instansi tersebut untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam verifikasi lapangan kali ini, Ombudsman RI meninjau berbagai aspek yang menjadi indikator penilaian, termasuk transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas dalam menangani pengaduan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Harapan besar ditujukan pada tahun 2024 ini, di mana Dinsos P3A diharapkan dapat kembali meningkatkan nilai penilaiannya, sejalan dengan peningkatan yang konsisten dari tahun-tahun sebelumnya. Kepala Dinsos P3A menyatakan bahwa seluruh jajaran instansi akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, serta menjadikan hasil verifikasi ini sebagai acuan dalam memperbaiki dan menyempurnakan kinerja ke depannya.
Dengan peningkatan ini, Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul diharapkan mampu menjadi contoh bagi instansi lain dalam hal pengawasan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Keterlibatan Ombudsman RI dalam proses penilaian ini juga menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas terus menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul.